Dugaan Kasus Ibu Bunuh Bayi dan Disimpan dalam Panci Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Dugaan Kasus Ibu Bunuh Bayi dan Disimpan dalam Panci Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Tersangka KH pada saat menjalani pemeriksaan di Kejari Balikpapan, pada Jumat (14/2/2025). -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang ibu muda berusia 21 tahun berinisial KH diduga membunuh bayinya yang baru lahir dan menyembunyikan jasadnya dalam panci di dalam lemari.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Saat ini memasuki tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, melalui Jaksa Fungsional, Nur Aeni, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas kasus KH dari Polresta Balikpapan telah berjalan sejak Januari.

"Tahap pertamanya sudah beberapa waktu yang lalu, sekitar Januari. Setelah kami meneliti berkas, kemudian berdasarkan hasil visum, hasil DNA, serta hasil pemeriksaan polisi, semua tuduhannya mengarah ke tersangka ini," tutur Nur Aeni, kepada Nomorsatukaltim, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA:PAD Balikpapan 2024 Lampaui Target Rp 1 Triliun, Ini Beberapa Sektor Penyumbang Terbesarnya

BACA JUGA:Belum Seminggu, Puluhan Pengendara Terjaring pada Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Balikpapan

Selama pemeriksaan, Nur Aeni mengungkapkan bahwa KH mengakui dirinya tidak menyadari kehamilannya selama sembilan bulan tersebut. Menurut pengakuan KH, ia sempat merasa hamil, tetapi ciri-ciri kehamilan kali ini berbeda dari kehamilan sebelumnya.

"Jika kehamilan sebelumnya tendangan bayi terasa lebih keras, yang sekarang ini tidak. Karena keraguannya terhadap kehamilannya, ia tidak langsung menyadari kondisinya," ungkap Nur Aeni.

Selain itu, KH juga mengaku masih mengalami flek setiap dua atau tiga bulan sekali. Akibatnya, ia sempat mengonsumsi obat pelancar haid yang mengandung misoprostol atau zat sejenisnya. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa zat tersebut ditemukan di kandungan ari-ari bayi.

"Jadi, bayi keluar dari tubuh ibu yang mengandungnya setelah ia mengonsumsi obat pelancar haid tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ia berusaha memaksa bayi keluar sebelum waktunya," jelas Nur Aeni.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, KH merasakan mulas dalam beberapa jam kemudian dan pergi ke kamar mandi.

BACA JUGA:Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Tambang Ilegal, Rohmad akan Laporkan Balik Pemilik Hotel Tirta

Dalam pengakuannya kepada Jaksa, KH menyebut bahwa di kamar mandi terdapat sebuah panci berisi air. Ketika mengejan pertama kali, ia melihat ada rambut di alat kelaminnya dan menyadari bahwa itu adalah bayi. Ia kemudian mengejan lebih kuat hingga bayinya keluar sepenuhnya.

Namun, lanjut Nur Aeni, KH telah menarik bayi tersebut dengan kedua tangannya, tanpa sadar memegang bagian leher atau bagian lainnya, yang menyebabkan bayi itu terjatuh ke dalam panci.

"Menurut pengakuannya, bayi itu tidak menangis, hanya terdengar suara seperti 'kelopak-kelopak' di dalam panci," ujar Nur Aeni.

Setelah itu, KH menarik tali pusar bayi dan membawa panci tersebut ke kamarnya dalam kondisi tubuh yang berlumuran darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: