Supir Truk Asal Bone Gelap Mata, Setubuhi Istri Orang Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Tenggarong Seberang
AN, pelaku pembunuh IRT berinisial N tertunduk lesu di Polresta Kukar.-Ari/Disway-
“AN pung memotong pelepah kelapa sawit untuk menutupi jasad korban,” imbuhnya.
Atas perbuatan kejinya itu, AN dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3, tentang pembunuhan dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menjelaskan kronlogis penangkapan AN yang hendak melarikan diri lewat Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Dalam keterangannya Jodi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat bukti dari hasil rekaman CCTV jalan raya. Dari hasil pengembangan tersebut Satreskrim kukar juga mendapati motor korban yang terparkir di Jalan PM Noor,Kota Samarinda.
“Setelah kami mengetahui kemana AN membawa truk tersebut, kami segera bergegas untuk mengamankannya sebelum ia menyebrang di Pelabuhan Semayang,” jelas Jodi.
Terpisah, AN tertunduk lesu. Ia membenarkan motif utamanya membunuh korban lantaran sakit hati. Ia juga cemburu karena korban tidak memberikan handphonenya miliknya. AN sendiri merupakan warga Kota Bone, Sulawesi Selatan. Ia bisa sampai di sini karena profesinya sebagai supir truk ekspedisi lintas pulau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: