Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Diminta Riview Ulang RPJMDes

Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Diminta Riview Ulang RPJMDes

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 139 Kades di Paser.- (Istimewa)-

"Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini, sama sekali tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para kepala desa. Begitu pula gaji dan anggaran," tandas Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: