Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Diminta Riview Ulang RPJMDes

Usai Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Diminta Riview Ulang RPJMDes

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 139 Kades di Paser.- (Istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM.COM - Pasca diperpanjangnya jabatan kepala desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun kini 8 tahun, Bupati Paser, Fahmi Fadli meminta para Kades segera menyusun review dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Hal itu disampaikan Fahmi Fadli saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 139 Kades di GOR Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (1/8/2024).

"Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya," kata Fahmi.

BACA JUGA : Pj Gubernur Kaltim Sambut Positif Kereta Otonom untuk IKN

Ia melanjutkan, penambahan masa jabatan berarti memberikan kesempatan kepada perangkat pemerintahan desa bersama masyarakat untuk dapat mewujudkan mimpi, visi-misi serta cita-cita desa.

Katanya, beberapa hal perlu mendapat perhatian khusus, seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting, kemudian peningkatan infrastruktur penghubung, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang telah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir.

 

BACA JUGA : Influencer Parenting Aniaya Balita di Daycare, Berakhir Ditangkap Polisi

 

"Gunakan ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa) maupun CSR (Corporate Social Responsibility) dengan bijak, transparan, akuntabel, menunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat," pintanya.

Perpanjangan masa jabatan Kades implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA : Diduga Karena Persoalan Asmara Sebabkan Pemuda di Berau Nekat Gantung Diri

Dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: