Taman Samarendah Harus Steril, Masyarakat Diimbau Parkir di Museum Kota Samarinda

Taman Samarendah Harus Steril, Masyarakat Diimbau Parkir di Museum Kota Samarinda

pemsangan imbauan larangan parkir di Taman Samarendah-Disway/Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan pemasangan spanduk terkait larangan parkir di Taman Samarendah yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Dalam spanduk tersebut, tertuliskan "Pelanggaran Parkir akan Ditindak berupa Pencabutan Pentil, Penggembokan Ban, Penderekan Kendaraan dengan Denda Rp. 500.000".

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, kebijakan itu untuk menciptakan ketertiban di jalan sekitar Taman Samarendah.

“Kita alihkan parkir kendaraan ke Museum Kota Samarinda. Ini juga sebagai upaya menghapus praktik parkir ilegal yang selama ini meresahkan warga,” ucap Manalu.

BACA JUGA : Sedikitnya 26 Rumah Warga Jadi Abu dalam Kebakaran di Sungai Kuyang

Diketaui, Taman Samarendah merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi warga untuk berolahraga maupun rekreasi.

Kendati demikan, Manalu mengakui, praktik parkir ilegal masih terjadi di Taman Samarendah.

“Juru parkir liar sering mengarahkan pengunjung ke area bundaran Taman Samarendah, makanya kami sudah pasang rambu larangan parkir di sana,” ujar Manalu dihadapan awak media.

 

 

Ia menegaskan, mulai 1 Agustus 2024 Taman Samarendah menjadi daerah bebas parkir.

“Kami memohon kerja sama dari seluruh warga Samarinda untuk berparkir di wilayah museum,” tegasnya, pada Rabu (31/7/2024) siang.

BACA JUGA : Ada Beasiswa Rp 3,5 Miliar untuk 400 Kader Muhammadiyah, Ayo Siapa Minat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: