2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Masuk Penjara Lagi

2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Masuk Penjara Lagi

TERTUNDUK LESU: Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelandang menuju sel tahanan Polres Paser.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Mengaku tak punya kerjaan tetap jadi alasan YN (48) pria asal Kabupaten Paser edarkan sabu. Dirinya merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru bebas 2 bulan lalu.

"Karena faktor lingkungan dan juga ekonomi saya kembali bisnis ini (sabu)," katanya, Rabu (17/7/2024).

Dirinya pengedar dan sekaligus pemakai. Adapun sabu-sabu yang dijualnya dengan harga bervariatif. "Rata-rata saya jual satu paket Rp 200 ribu," sebut YN, sembari digelandang menuju ruang tahanan.

Untuk diketahui, YN ditangkap bersama 15 pelaku lainnya dalam Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar dari 24 Juni hingga 14 Juli. 

BACA JUGA: Komplotan Pengedar Sabu di Sungai Dama, Samarinda Dicokok Polisi

Kasatreskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan 16 pelaku ini hasil dari pengungkapan 11 kasus. 

"Barang bukti sabu yang diamankan seberat 115,16 gram," ucap Suradi, saat konferensi pers.

Belasan pelaku itu masing-masing inisial AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21), RM (30). "Satu diantaranya perempuan," sebutnya.

Lebih rinci dari 16 pelaku diketahui 10 di antaranya warga Kecamatan Tanah Grogot, dan 2 asal Kecamatan Paser Belengkong, dua dari Kecamatan Long Ikis, dan dua berasal dari Kecamatan Batu Sopang.

BACA JUGA: Pacaran Modal Bakwan, Saat Hamil 2 Bulan Malah Dianiaya

"Paling banyak berhasil kami amankan di Kecamatan Long Ikis, yaitu sebanyak 177 paket sabu dengan berat 56 gram," sambungnya.

Pelaku yang diamankan sebagian besar saling keterkaitan, antara pengedar maupun pemakai. 

Sabu yang diedarkan ini berasal dari luar Kabupaten Paser, yakni Kota Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Sekira 50 persen dari 16 pelaku yang diamankan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: