Rogoh Kunci Motor saat Korban Tidur, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

Rogoh Kunci Motor saat Korban Tidur, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

Dua pelaku pencurian yang diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara. -(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, pada Minggu (7/7/2024).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka dari lokasi berbeda di Balikpapan.

Pelaku pertama yakni berinisial PP (42), merupakan warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. 

“PP dilaporkan mencuri sebuah tas ransel yang berisi HP Vivo Y20S dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang ditinggalkan oleh korban digantungan sepeda motornya,” ungkap AKP Singgih saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, pada Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Jadwal Babak Grup Piala AFF U-19 2024, Berikut Lawan Timnas Indonesia di Grup A

Tas tersebut ditinggalkan korban pada gantungan motornya, yang ditinggal di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

AKP Singgih menerangkan bahwa kini pelaku beserta barang bukti kini sudah berada di kantor Polsek Balikpapan Utara.

Sementara itu, aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Vario yang dilakukan oleh seorang pria berinisial UM (23), berasal dari Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. 

AKP Singgih mengungkapkan bahwa UM melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci motor dari saku korban saat sedang tertidur, pada Kamis (4/7/2024) siang, di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

BACA JUGA: PPDB Jadi Masalah Tahunan, Ombudsman Ungkap Akar Masalahnya

"Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku beserta motor curian berhasil kami amankan," jelas AKP Singgih.

Atas perbuatannya, Ia menegaskan bahwa kedua tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun, sesuai dengan pasal 362 dan 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Adapun Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

BACA JUGA: Jersey Malaysia di Olimpiade Paris Di-Roasting Netizen, Dibandingkan dengan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: