Residivis Pencurian Gasak Uang Tunai dari Toko di Sebulu
Residivis pencuri di Sebulu.-istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pelaku pencurian berinisial AR (41) berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sebulu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
Pencurian terjadi di rumah M Hendra, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Senin (30/9/2024) lalu. Pelaku diketahui menggasak uang tunai sebesar Rp 6.000.000 dari toko korban.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim IPDA I Putu Rinda Diantana, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (2/10/2024) dini hari.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pengejaran berdasarkan informasi dari CCTV dan ciri-ciri tato di tubuh pelaku.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Terkait Keputusan Bawaslu Kukar
BACA JUGA:Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?
"Begitu kami mendapat laporan dan bukti dari CCTV, kami langsung bergerak cepat. Berkat ciri-ciri yang jelas dari pelaku, Tim Reskrim berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman," jelas IPDA I Putu Rinda Diantana.
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk menjemput sanak saudara di Rumah Sakit Umum AM Parikesit di Tenggarong.
Ketika pulang sekitar pukul 21.00 Wita, korban mendapati pintu dapur rumahnya rusak. Lemari terbuka, dan barang-barang berhamburan di dalam rumah.
Setelah memeriksa toko di bagian depan rumah, korban menemukan bahwa laci kasir telah terbuka dan uang di dalamnya hilang.
BACA JUGA:Enggak Habis Pikir, Pemuda Asal Loa Janan Lecehkan Bocah Yatim Piatu Enam Tahun
BACA JUGA:Polres Kukar Lakukan Rotasi Jabatan Kapolsek Sanga-Sanga dan Tabang
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan kerusakan barang di rumahnya," tambah Putu.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkotika kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: