Jalankan Putusan MK, KPU Samarinda Hitung Ulang Surat Suara dari 41 TPS
Suasana penghitungan ulang surat suara DPR RI Kaltim oleh KPU Kota Samarinda-(Disway Kaltim/Salsa)-
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Kontitusi menerbitkan putusan nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 pada 10 Juni lalu.
Latar belakang terbitnya putusan tersebut karena adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim, atas dugaan terjadi pengurangan hasil perolehan suara di pemilihan legislatif DPR RI dapil Kalimantan Timur.
Demokrat Kaltim menggugat atas penambahan suara yang didapat oleh PAN.
Sehingga, berdampak pada kursi terakhir DPR RI Kaltim oleh PAN.
BACA JUGA : Ini Cara Bawaslu Mahulu Cegah Pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024
Dugaan kecurangan itu terjadi di 147 TPS Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.
Penghitungan ulang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Samarinda.
Dalam memastikan transparansi dan keterbukaan proses, seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran perhitungan ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: