Kapolresta Samarinda Berkomitmen untuk Memberangus Judi Online di Kota Tepian
Kapolresta samarinda, Kombes Pol Ary Fadli-(Disway Kaltim/Ari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli berkomitmen untuk memberangus Judi Online (Judol), baik di masyarakat maupun anggota kepolisian.
Menurut Ary Fadli, Polresta Samarinda sudah melakukan tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di Kota Samarinda.
Dalam proses penyidikan ini, Polresta Samarinda sudah mengembangkan tahap penyidikannya, guna menangkap jejaring dari judol ini sendiri.
Dalam proses menlusuri jejaring ini di Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda mengincar hanya ada pelaku yang menjadi kaki tangan dalam memuluskan judi online serta para pemainnya.
“mengingat server dari Judi Online itu terpusat di luar negeri,” ucap Ary Fadli pada hari Senin 24 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA : Janji Wali Kota Samarinda, Rp 100 Juta untuk Atlet yang Dapat Emas Saat PON
Selain itu juga, pemberangusan judol dilakukan oleh seluruh jajaran Polresta Samarinda karena ada instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya tetap mengikuti instruksi dari Kapolri,” terang Kapolresta Samarinda.
Tidak hanya ke masyarakat saja, Kapolresta Samarinda juga juga menginstrusikan kepada seleruh jajaranya untuk jangan mencoba bermain judi online, guna membarungus judi online yang kian hari, kian meresahkan.
“Sudah seharusnya jajaran Kepolisian untuk jangan pernah mencoba-coba bermain judi online,” tegasnya.
BACA JUGA : Berulang Kali Mendekam di Penjara, Napi Balikpapan Putuskan Dalami Agama dan Minta Sarung
Seperti yang diketahui bersama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi langsung kepada jajarannya untuk tidak bermain judol.
Secara khusus Listyo Sigit menginstruksikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terhadap anggota-anggota yang terlibat.
Ancamannya tak main-main, bagi anggota yang kedapatan, maka akan ditindak, mulai dari yang bersifat sanksi pememecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: