Miris, Anak di Bawah 10 Tahun hingga Anggota TNI/Polri Terdeteksi Main Judi Online

Miris, Anak di Bawah 10 Tahun hingga Anggota TNI/Polri Terdeteksi Main Judi Online

80 ribu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terdeteksi main judi online.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

Lebih mengejutkan lagi, Hadi mengungkapkan bahwa pemain judi online juga telah menjangkau anggota TNI dan Polri. 

Menurut Hadi Tjahjanto, pimpinan masing-masing institusi telah mengetahui identitas anggotanya yang terlibat dalam judi online. 

“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online,” kata Hadi.

Hadi memastikan bahwa Anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. 

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

Sebaliknya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) akan diberikan pelatihan untuk mengetahui modus-modus judi online, termasuk jual beli rekening dan isi ulang.

Dalam modus jual beli rekening, pelaku biasanya mendatangi desa-desa dan mendekati korban untuk membukakan rekening secara online menggunakan KTP korban. 

Setelah rekening jadi, rekening tersebut dijual kepada pengepul yang kemudian menjualnya ke bandar judi online.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polresta Balikpapan Lakukan Pengawasan di Pintu Masuk Bandara SAMS Sepinggan

“Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Hadi. 

Hadi juga meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam operasi pemberantasan ini.

“Agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas,” ujar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: