Solusi Tuntas Krisis Air

Solusi Tuntas Krisis Air

Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Bisa dikatakan air adalah segala-galanya. Namun, mendekati musim kemarau sejumlah daerah di Indonesia menemui masalah yang sama yaitu krisis air.  Tentu ini menjadi masalah urgen yang membutuhkan titik penyelesaian yang tepat. Di sejumlah daerah pun diterapkan beberapa kebijakan terkait masalah krisis air ini. Salah satunya di Balikpapan. Mengantisipasi terjadinya krisis air di masa mendatang dan wujud menutupi kekurangan sumber air baku di Kota Minyak, Pemkot Balikpapan dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) membuat gerakan panen air hujan. Sosialisasi pemanenan air hujan ini berlangsung di SMP 22, Senin (16/12). Sekaligus SMP 22 didapuk menjadi pilot project gerakan tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk realisasi dari pertemuan yang dibuat Pemkot Balikpapan dan P3EK, Oktober lalu. Ada tiga kesepakatan sebagai upaya dalam pengendalian banjir, salah satunya gerakan panen atau tadah hujan. Balikpapan ini berada pada wilayah struktural Pegunungan Meratus. Tipenya dikategorikan tidak menyerap air. Ketika infrastruktur alam dan buatannya tidak dikelola dengan baik, maka ketika hujan deras datang membuat banjir. Kondisinya yang tak bisa menyerap air juga membuat keberadaan air tanah minim. “Sehingga penting untuk menerapkan pemanenan air hujan. Ini juga sebagai langkah alternatif jika pasokan waduk kurang dan sumber air baku,” ucap Ketua P3EK, Nunu Nugraha dikutip dari salah satu media. Upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah krisis air dengan “ Gerakan Panen Air Hujan” nampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan. Hal ini disebabkan karena berkurangnya jumlah pasokan air untuk masyarakat terjadi secara besar-besaran. Tentu penyebabnya pun bukan skala ecek-ecek alias ada pemain besar di balik semua permasalahan ini yakni deforestasi oleh para kapital. Dalam ensiklopedi dijelaskan bahwa deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Bisa juga disebabkan oleh kebakaran hutan baik yang disengaja atau terjadi secara alami. Adanya deforestasi menyebabkan hutan yang harusnya sebagai tempat resapan air menjadi terbatas dan hilang fungsinya sehingga sudah tidak ada daerah resapan air.  Ini pula yang menyebabkan terjadinya pemanasan global sebagai akibat dari terganggunya fungsi hutan yang lain yakni sebagai tempat penyerapan gas karbon (CO2). Adanya penguapan karbon menyebabkan naiknya suhu atmosfer bumi (global warming) yang dapat menyebabkan perubahan iklim. Selain itu, masalah krisis air ini juga disebabkan oleh kapitalisasi dan privatisasi sumber daya air oleh perusahaan air kemasan. Alhasil, perusahaan air minum dalam kemasan tersebut melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber air bersih yang dimiliki masyarakat. Perusahaan air minum dalam kemasan berlomba-lomba mengeksploitasi sumber-sumber air yang masih tersisa, menghancurkan mata air pegunungan.  Hasilnya, sumur, sawah dan sumber-sumber air bersih masyarakat yang melimpah menjadi kering kerontang. Mirisnya, adanya privatisasi ini adalah buntut dari pengesahan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang memperbolehkan perusahaan swasta untuk menguasai sumber air (baik air tanah, air permukaan, maupun air sungai). Di sisi lain, pencemaran sungai dan danau pun turut menyumbang terjadinya krisis air ini. Lalu apa yang harus dilakukan terkait permasalahan ini? Islam memandang bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa diabaikan dan merupakan harta milik umum yang mana konsekuensinya adalah sumber daya air ini tidak boleh diberikan kepada individu (swasta). Negaralah yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber air tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Kaum muslimin itu berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api” ( HR. Abu Daud). Sehingga tidak akan ada lagi kapitalisasi dan privatisasi sumber mata air yang sejatinya telah mencuri dan mengambil hak masyarakat akan kebutuhan air. Negara menjadi pengelola mutlak dan tidak membiarkan swasta untuk masuk dalam pembiayaan dan pembangunan sumber mata air dengan dalih investasi, karena hal itu akan membuka keran penjajahan asing di sektor sumber daya air. Selain itu di dalam Islam, negara wajib menjaga daerah-daerah resapan air seperti hutan dengan cara pembatasan wilayah atau lahan-lahan yang boleh digunakan (produktif) dan yang tidak. Negara juga berkewajiban memulihkan kembali sumber-sumber air yang rusak serta memelihara dan menjaga sumber air tersebut. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air pun harus diberikan oleh negara secara mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu negara akan berupaya untuk mengelola air dengan cara pendistribusian yang efisien dengan adanya industri perpipaan air yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil sekalipun. Untuk itu segenap pakar yang terkait dengan hal tersebut akan diberdayakan di samping penggunaaan teknologi sains yang tentunya akan membantu terwujudnya pemenuhan kesejahteraan masyarakat akan air bersih. Hal-hal di atas hanya akan terlaksana dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis Islam dan tentunya adanya penerapan hukum-hukum Islam yang lain yang ikut menunjang terwujudnya kemaslahatan bersama. Ketika semua itu terlaksana maka tidak hanya krisis air namun berbagai permasalahan lain pun akan ikut terselesaikan. Wallahu a'lam bishawab. (*Pemerhati Lingkungan dan Generasi)          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: