Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim? Buya Yahya Beri Penjelasan
Buya Yahya-istimewa-
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam ajaran Islam yang memungkinkan umat Muslim untuk tetap menjaga hubungan baik dengan komunitas non-Muslim di sekitarnya.
"Kalau kambing korban yang wajib karena Nazar tidak boleh, tapi kurban sunnah boleh tapi jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh" jelas Buya Yahya.
Ia juga menambahkan makruh yang dimaksud bukan sesuatu yang haram, melainkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang.
"Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id