Peringatan OJK Jelang Idul Adha: Waspadai Penipuan Modus Kurban Online!

Peringatan OJK Jelang Idul Adha: Waspadai Penipuan Modus Kurban Online!

Ilustrasi praktik penipuan berkedok kurban online. -(AI/Nomorsatukaltim)-

Blokir Entitas Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, juga terus berupaya memerangi berbagai bentuk penipuan online. 

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Pastikan Hewan Kurban Sehat Dan Aman Dikonsumsi

Pada periode April hingga Mei 2024, Satgas PASTI menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal dan 129 tawaran investasi ilegal yang melakukan penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk resmi. 

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI telah memblokir sejumlah rekening bank dan kontak pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. 

Hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

BACA JUGA: Penyebab Lebam Masih Jadi Misteri, Keluarga Remaja Tewas di Manggar Tuntut Polisi Segera Bertindak

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: