Disdik Berau Pastikan PPDB 2024 Dilakukan Secara Objektif dan Akuntabel

Disdik Berau Pastikan PPDB 2024 Dilakukan Secara Objektif dan Akuntabel

ilustrasi peserta didik-istimewa-

 

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau selesai menyusun petunjuk teknis (Juknis) tentang tata cara penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

 

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan, untuk jalur zonasi, Kartu Keluarga (KK) calon siswa harus menjadi satu dengan orangtua, kecuali bercerai atau meninggal dunia.

 

"Aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024," ungkapnya, Rabu (12/6/2024).

 

 

Dikatakannya, pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli.

 

“Untuk daftar ulang, dibuka pada 11-13 Juli. Kemudian, mulai belajar efektif pada 15 Juli," bebernya.

BACA JUGA : Tanjung Redeb Jadi Kecamatan dengan Jumlah Anak Stunting Paling Tinggi di Berau

 

Mardiatul menjelaskan, pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.

 

"Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen," jelasnya.

 

Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi.

 

Khusus jalur zonasi, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya harus memperhatikan beberapa hal.

Seperti, domisili calon peserta didik pada KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

 

"Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi. Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” ujarnya.

BACA JUGA : Sektor Ekraf Beri Kontribusi Besar pada Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim

 

Lanjutnya, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali, dalam arti satu KK dengan orangtua, juga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

 

Kemudian, domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi.

 

“Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” imbuhnya.

 

Dikatakannya, untuk verifikasi kebenaran data dalam KK, Disdik Berau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau sesuai kewenangannya.

 

"Penjelasan soal KK itu sudah diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang telah disampaikan kepada sekolah-sekolah. Masyarakat juga bisa mengakses persyaratan PPDB melalui website resminya," tuturnya.

 

Menurutnya, sistem zonasi lebih memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah berdasarkan domisili mereka.

 

“Yang menjadi syarat utama itu kan dilihat dari KK-nya, kadang ada yang tinggalnya di Berau tapi KK-nya domisili luar Berau. Itu banyak menjadi kendala,” bebernya.

BACA JUGA : Saat Dialog Kota Raja, Sekda Kukar Sebut 8 Desa yang Sudah Terlistriki 24 Jam

 

Selain itu, ada juga sekolah yang memiliki standar nilai bagi para calon siswa, sehingga nilai yang tidak mencukupi standar dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.

 

 

“Tujuan sistem zonasi ini jelas agar pemerataan akses di kota maupun kampung sama,” imbuhnya.

 

Mardiatul berharap, dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat dan pihak sekolah dapat memperhatikan keterangan lebih detail agar tidak terjadi kesalahan saat penerimaan.

 

"Kalau memang ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan kepada Disdik Berau," tandasnya.

 

Sementara, Ketua Panitia PPDB Berau, Sumiaty Muri, mengungkapkan, ada 21 SMP Negeri dan 166 SD Negeri di Kabupaten Berau yang membuka PPDB.

 

Untuk jumlah daya tampung setiap sekolah berbeda-beda, mulai dari 64 siswa hingga 256 siswa untuk kategori SMP.

BACA JUGA : Jangan Sepelekan 'Baby Blues'! Polwan Bakar Suami Diduga karena Syndrome ini

 

 

"Sementara untuk daya tampung SD berdasarkan jumlah usulan siswa baru yakni 5.783 siswa dan rombongan belajar  sebanyak 249 kelompok," ungkapnya.

 

Muri menjelaskan, dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan seleksi siswa baru di Kabupaten Berau agar dapat dipahami masyarakat dan orangtua atau wali murid.

 

“Pelaksana PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: