Motif Politik Dalam Karhutla

Motif Politik Dalam Karhutla

Maraknya kebakaran hutan dan lahan saat ini menjadi momok yang menyeramkan bagi kelestarian hutan di Indonesia. Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa hingga September  2019,  kebakaran hutan dan lahan di Indonesia  mencapai 857.756 hektare yang terdiri dari 630.451 hektare lahan mineral dan 227.304 hektare di gambut. Angka ini meningkat 160% dibandingkan luasan Agustus lalu, sekitar 328.724 hektare.  Pembakaran hutan ini tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja namun juga perusahaan-perusahaan besar. Pada kunjungannya  ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Presiden Jokowi menduga adanya upaya terorganisasi dalam peristiwa tersebut. Hal itu diungkapkannya karena besarnya luas areal yang terbakar. Pasalnya mereka melakukan ini untuk membuka dan membersihkan lahan juga membuka akses untuk memanfaatkan sumber daya alam di dalam hutan seperti ikan, hutan, bisa hasil hutan, kayu dan lain lain. Berkurangnya areal hutan secara ekonomi memberi kerugian bagi negara terutama  terhadap produksi dari komoditas seperti tanaman hutan tahunan dan kayu yang memerlukan dua hingga lima tahun untuk panen. Dalam sudut pandang lingkungan dan sosial, karhutla pun memiliki dampak negatif. Rusaknya ekosistem  dalam hutan hingga asap yang ditimbulkan memiliki dampak pada kesehatan makhluk hidup (manusia dan binatang). Memang beberapa komunitas telah lama  menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan guna kepentingan berkebun dan bertani namun dalam skala pembakaran yang relatif kecil misalnya yang dilakukan oleh masyarakat tradisi dan tingkat kesadaran akan ekosistem cenderung tinggi. Mereka sadar hidup bergantung pada alam hingga merasa bertanggung jawab untuk menjaganya. Hal ini juga  dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan besar. Namun dengan tingkat kesadaran ekosistem yang rendah mengakibatkan pembakaran yang dilakukan tidak terkendali dan  asap dari karhutla menyasar ke pemukiman penduduk yang berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak kecil. Mereka rentan terserang Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), asma, paru-paru, jantung, dan iritasi mata hingga menelan korban jiwa. Kerugian lainnya adalah Indonesia yang dijuluki paru-paru dunia gagal mempertahankan kedudukannya karena tidak bisa mempertahankan ekosistem dalam hutan karena pembakaran yang dilakukan. Masalah karhutla ini harus diperhatikan dengan serius mengingat banyaknya makhluk hidup yang bergantung pada kelestarian hutan ini. Tidak hanya pemerintah namun masyarakat lokal, kelompok adat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta hendaknya memiliki kepedulian dan andil besar untuk meminimalisir hingga menghentikan karhutla di Indonesia. Jika hal ini hanya dilakukan oleh satu pihak saja maka akan ada ketimpangan dalam proses yang dilakukan sehingga masalah karhutla tidak akan kunjung tuntas. Kelemahan pengelolaan hutan terutama dalam masalah karhutla ini adalah penegakan hukum yang tidak jelas, termasuk terjadinya tumpang tindih atau ketidakjelasan aturan yang ada kepemilikan lahan yang tidak jelas, kurangnya transparansi dan partisipasi publik. Seperti misalnya Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mencatat pada kasus karhutla tahun 2015-2018 tidak ada sanksi yang signifikan dan tegas baik sanksi administratif maupun sanksi perdata (ganti rugi) yang diberikan kepada 10 perusahaan kelapa sawit yang area konsesinya terbakar dalam luasan yang cukup besar. Begitu pula penegakan hukum terhadap perusahaan di sektor bubur kertas (pulp). Bahkan  perusahaan itu lolos dari sanksi sekalipun karhutla sering terjadi di lahan konsesi mereka. Tahun ini juga banyak ditemukan titik api di area konsesi sektor tujuh perusahaan itu. Ditilik dari kasus di atas maka tidak akan heran jika karhutla tetap marak setiap tahunnya. Perusahaan yang melakukan pembakaran hutan untuk membersihkan lahan bisa saja tetap melakukan kegiatannya karena tidak adanya ketegasan hukum yang mereka dapatkan setelah semua kerugian yang dialami semua pihak akibat ulah mereka. Tidak hanya itu, hutan yang dibakar untuk membuka lahanpun akan semakin banyak. Ekosistem akan  terganggu tentunya. Tidak hanya itu, adanya isu politik dalam pembakaran hutan semakin membuat miris. Francis Fukuyama dalam bukunya Political Order and Political Decay menggunakan ilustrasi peristiwa karhutla di AS sebagai contoh pembusukan politik (Fukuyama, 2014). Terlalu dalamnya intervensi politisi ke dalam tubuh US Forest Service berakibat kegagalan lembaga tersebut menangani kasus karhutla di sana. Dugaan motif kepentingan ekonomi politik yang mengental di Indonesia mengenaii karhutla diakibatkan oleh maraknya pelaku bisnis yang bekerja di wilayah kehutanan memiliki hubungan kuat dengan para politisi. Mahalnya ongkos politik memberi kesempatan untuk pengusaha menjadi sponsor bagi politisi yang hendak duduk di pemerintahan. Tidak heran hal ini diduga menyumbang kesulitan dalam upaya penanggulangan karhutla. Peristiwa yang berlarut-larut dan berulang ini disadari akan memberi efek pada pembusukan politik. Legitimasi terhadap pemerintah akan terus berkurang mengikuti ketidakmampuan penyelesaian masalah. Bencana karhutla dapat berubah menjadi bencana politik, dan ini yang mengkhawatirkan bagi proses pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. (*/(Mahasiswa S2 Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: