Tergiur Upah Rp15 Juta, Ibu Muda ini Tega Cabuli Putranya Sendiri
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, R (22) warga Tangerang Selatan (Tangsel).-(Foto/Dok.Polisi)-
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan bahwa R menyerahkan diri ke Polres Tangerang usai videonya viral.
R mengakui dirinya sebagai pemeran sekaligus perekam video tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," bebernya.
Kasus ini kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: