Berharap Hibah Lahan Eks Puskib 

Berharap Hibah Lahan Eks Puskib 

Perjuangan Pemkot Balikpapan untuk menjadikan lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau masih belum mendapat kepastian. Wakil Gubernur Hadi Mulyadi memang sudah menyampaikan di media akan segera memproses surat permohonan hibah itu. Tapi di sisi lain, Perusda MBS bersama investornya memiliki kontrak. Bahkan mereka berencana akan kembali meneruskan pembangunan meski konsepnya bukan Supermal. ----------------------- PADA 2010, Wali Kota Imdaad Hamid melaporkan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Saat itu, di penghujung masa jabatannya sebagai wali kota Balikpapan. Imdaad bercerita bahwa Gedung Puskib (Pusat Kegiatan Islam Balikpapan) di Jalan Achmad Yani, sering menimbulkan masalah. Aktivitas para penghuni gedung dianggap meresahkan warga sekitar. Gedung Puskib bukan lagi semata-mata untuk kegiatan agama. Ada juga aktivitas lain yang merisaukan warga. Misalnya, aktivitas berbagai organisasi yang bermukim di situ hingga berbagai aktivitas bisnis. Beberapa kali juga terjadi konflik horizontal bernuansa sara. Kemudian, gedung tersebut tampak kumuh. Tak terawat. Sebagian bangunan kosong. Beberapa bagian atap hampir ambruk. Di beberapa pojok kerap terlihat berbagai botol minuman keras. Beberapa ruangan tampak kosong dan kusam. Nuansa horror pun semerbak. Apalagi jika malam tiba. Gelap di sana sini. Selain itu, bangunan tua di Kelurahan Mekar Sari itu juga menjadi objek sengketa antara Pemprov Kaltim dan pihak ahli waris Sultan Kutai Kartanegara. Terkait status kepemilikan lahan. ***** Awang Faroek setuju dengan Imdaad. Bangunan tersebut harus diratakan. Alasan estetika dan keamanan yang mendorong penertiban itu. Apalagi saat itu, Pemprov sudah merencanakan untuk membangun Supermal. Gedung Puskib awalnya bangunan RSUD Balikpapan hingga 1997. Didirikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Kutai di bawah Kawedanaan Kutai Selatan. Pada 1997 RSUD pindah ke lokasi dan gedung baru di Jalan MT Haryono dan bernama RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Bekas gedung RSU Balikpapan itu kemudian diminta Yayasan Puskib kepada Pemprov Kaltim dengan sistem pinjam pakai. Ketua Yayasan Puskib saat itu adalah H Imdaad Hamid, wali kota Balikpapan. Ini bagaikan petikan syair lagu “kau yang mulai dan kau yang akhiri”. ***** Pada 2012, Pemprov bersama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) berencana membangun Supermal di kawasan tersebut. Banyak warga Balikpapan yang tak sependapat. Alasannya pertama, di daerah tersebut sering terjadi kemacetan. Jika ditambah Supermal kondisinya bisa lebih parah. Kedua, dekat dengan perumahan warga. Ketiga, di bawah permukaan tanah Puskib itu merupakan daerah resapan air. Terdapat sumber mata air. Bahkan beberapa kalangan ada yang menyebut terdapat sungai bawah tanah. Dikhawatirkan, jika dibangun Supermal kawasan tersebut bisa amblas. Awang Faroek saat itu masih bersikukuh. Supermal harus terbangun di daerah itu. Hingga saat ini, ternyata pembangunan Supermal yang ramai dibicarakan itu mandek. Menyisakan pagar seng yang mengelilingi kawasan eks Puskib itu. Karena banyaknya masukan dan aspirasi warga, maka Pemkot Balikpapan bersurat ke Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim. Isinya, meminta lahan eks Puskib seluas 4,9 hektare itu dihibahkan ke Pemkot Balikpapan untuk dibuat kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Terbaru, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan keinginan Pemkot Balikpapan terhadap lahan tersebut ke Komisi III DPRD Kaltim. Tujuannya, agar para angota dewan itu memperjuangkan keinginan tersebut. Apalagi, di Komisi III DPRD Kaltim itu, ada tujuh anggota dewan asal Dapil Balikpapan. Pemkot menaruh harapan besar, Komisi III memperjuangkan lahan eks Puskib untuk dihibahkan ke Balikpapan. "Kita sudah sampaikan ke Komisi III beberapa waktu lalu. Dan mereka janji akan memperjuangkan," kata Rizal kepada Disway Kaltim. Rizal menyadari, meski gubernur dan wakil gubernur telah berjanji memberikan lahan itu ke Balikpapan. Urusannya tak gampang. Pemprov dalam hal ini harus mengkaji dalam-dalam sebelum memutuskan memberikan lahan itu untuk Balikpapan. Pasalnya, sebelumnya di atas lahan itu akan dibangun megaproyek Supermal. Pembangunan telah dilakukan oleh PT. MBS (Melati Bhakti Setya), Perusda Kaltim bekerja sama dengan pihak swasta PT. Sinar Balikpapan Development (SBD). Kendati saat ini kondisinya mandek. "Tidak gampang. Pemprov sudah menyertakan modal ke perusda. Dan perusda juga sudah bekerja sama dengan investor (swasta)," imbuhnya. Menurut Rizal, Pemprov harus mengkaji dalam segala aspek. Karena pembangunan Supermal sudah sempat berjalan. Artinya, sudah ada modal yang dikeluarkan. Tentu tak bisa seenaknya saja menyerahkan lahan itu ke Balikpapan. "Harus dipelajari betul-betul. Karena jika salah-salah, bisa saja digugat balik sama investor". Lahan itu rencananya akan dijadikan ruang terbuka hijau. Banyak juga masukan dari masyarakat agar lahan itu dijadikan pusat kuliner, taman bermain dan taman kota. Namun semua akan diputuskan setelah lahan itu dihibahkan. "Macam-macam bisa dibuat di situ". Sementara terkait Kantor Kelurahan Mekar Sari dan Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah yang dibongkar oleh pengembang di atas lahan itu, Rizal menegaskan pihaknya tetap akan meminta ganti rugi. Bukan bangunan, melainkan dalam bentuk uang. "Dari investor belum mengganti kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Kita minta cash saja. Nanti sisanya di-APBD-kan," pungkasnya. Agus: Pembangunan Tetap Jalan Siapa bilang proyek pembangunan di lahan eks Puskib akan mandek disitu saja? Direktur Utama Perusda MBS, Agus Dwitarto menyebut, pembangunan di lahan eks Puskib Balikpapan akan tetap terlaksana. Hanya saja, bukan lagi membangun Supermal. Tapi usaha lain yang tidak banyak saingan. "Pembangunan itu pasti akan lanjut. Hanya saja, kalau Supermal gitu pasti enggak akan laku. Karena di Balikpapan sendiri pun mal sudah berhamburan. Kami bersama mitra kerja kami akan berdiskusi kembali terkait usaha apa yang berpotensi," katanya (20/11/2019). Desember ini baru akan diketahui kelanjutan proyek tersebut. Karena, setiap triwulan, MBS akan melakukan evaluasi dan melaporkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). "Nanti baru kita kasih tahu. Saat ini belum bisa kami beberkan semua. Nanti kami infokan ke rekan-rekan media," bebernya. Ketika ditanya kapan kelanjutan proyek tersebut, Agus enggan menjawab. Dia hanya mengungkapkan, untuk keperluan bisnis, tidak dapat diukur oleh waktu. "Berinvestasi ini tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak yang harus diperhitungkan. Kita masih menunggu. Karena yang berpikir ini mitra kita. Jadi kita masih menunggu dari mereka. MBS hanya punya lahan. Enggak punya uang, enggak punya ide untuk bangun apa," tegasnya. Pun terkait perjanjian kerja sama, dia menyebut akan melakukan review kembali. Kapan pun, perjanjian tersebut bisa diubah. "Saya lihat, perjanjian tersebut kapanpun bisa diubah. Hanya saja yang terpenting, kedua pihak dapat saling menguntungkan," bebernya. Dia mengakui, pembangunan Supermal saat ini dirasa kurang tepat. Oleh sebab itu, masih dicari bisnis apa yang paling tepat. "Ketika ide mengenai bisnis baru apa yang paling tepat, barulah kita duduk bareng untuk berdiskusi," ungkapnya. Menurutnya, saat ini, usaha yang paling potensial untuk dilakukan ialah memberikan fasilitas untuk para pelaku UMKM. "Hingga saat ini, belum ada tempat yang memfasilitasi pelaku UMKM. Menurut saya, itu potensi usaha yang bisa dibangun di tempat tersebut," pungkasnya. Bagaimana dengan permintaan Pemkot Balikpapan agar tanah itu dihibahkan? Menurut Agus, mungkin itu lahan lainnya, bukan eks Puskib. Karena lahan tersebut sudah tersertifikasi atas nama Perusda MBS, bukan lagi Pemprov Kaltim. “Dan sudah dicatat sebagai aset MBS, karena sudah dipindahtangankan melalui Perda Penyertaan Modal,” kata Agus. Coba saja dicek soal kewenangan atau hak dasar pemilik sertifikat HPL. Jika tidak keliru, kata dia, ada petunjuk soal pemindahtanganan barang milik negara/daerah sebagai mekanisme dan ada acuannya melalui Kemendagri No 19 tahun 2016. Dengan begitu, Perusda MBS memiliki kewenangan: 1. Mengoptimalkan aset dimaksud; 2. Menetapkan batas-batas lahan; 3. Pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh BUMD melalui pola KSO dan ini diatur dalam PP 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Prinsip KSO harus saling menguntungkan para pihak. (*) Editor       : Devi Alamsyah Reporter : Michael F Yacob, Ariyansah */Atikel ini sudah diterbitkan Disway Kaltim versi cetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: