Pemerintah Bantah Tapera untuk IKN dan Makan Siang Gratis, Tapi Obligasi Negara

Pemerintah Bantah Tapera untuk IKN dan Makan Siang Gratis, Tapi Obligasi Negara

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko membantah isu bahwa dana Tapera bakal digunakan untuk membiayai IKN dan program makan siang gratis.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

Selain itu, BP Tapera tengah mengembangkan manfaat tambahan berupa diskon khusus dengan beberapa merchant sebagai bentuk referral bagi peserta.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menegaskan bahwa dana Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur 

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful.

Menurut Saiful, ada tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh BP Tapera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, Dana Modal Kerja sebesar Rp2,5 triliun yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 digunakan untuk biaya operasional dan investasi BP Tapera.

Kedua, pengalihan dana dana sebesar Rp11,88 triliun dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera pada tahun 2018.

BACA JUGA: Iuran Tapera Menuai Pro-Kontra, Ketua DPD REI Kaltim: Itu Sangat Membantu Masyarakat

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera, dengan total mencapai Rp105,2 triliun hingga kuartal I-2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan pekerja untuk ikut serta dalam Program Tapera paling lambat Mei 2027. 

Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pengusaha dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, akan dipotong setiap tanggal 10.

Moeldoko mengakui bahwa sosialisasi yang kurang menjadi penyebab beberapa warga memiliki prasangka buruk terhadap program ini.

BACA JUGA: Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa? 

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, jangan khawatir,” ujarnya.

Moeldoko mengatakan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi sekaligus dialog dengan masyarakat, dan pengusaha untuk memastikan program ini benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan perumahan rakyat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: