Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur
Pansus II DPRD Paser bahas mengenai progres dan rekomendasi penyempurnaan Raperda tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. -awal/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018, mengenai pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan terus dikebut panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser.
Raperda ini nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antarswalayan, jumlah hingga jam operasional. Kembali diatur atau merevisi Perda yang sudah ada, karena jika tidak eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung.
"Dalam Raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antarswalayan," kata Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe, Jumat (31/5/2024).
BACA JUGA:MPP Hadir di Paser, Ketua DPRD Harap Picu Peningkatan Pelayanan
Adapun lokasi antarswalayan dalam draf Raperda berjarak 500 meter. Kemudian bakal terdapat penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat.
Diinformasikan, Raperda usulan Pemkab Paser itu jika pemerintah hendak melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern.
"Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat sekitar. Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh.
"Kalaupun hasilnya bagus, tapi enggak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD serta pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya," terangnya.
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Paser Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD
Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda dikatakannya telah 75 persen. Ditargetkan, sebelum masa berakhir anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus nanti telah diparipurnakan jadi Perda.
"Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai Raperda ini dipending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya," pungkas Yairus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: