Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat, Jumat (24/5/2024). -Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Balikpapan Barat dalam kurun waktu dua hari. Yakni pada 22 dan 23 Mei 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita. Dengan terduga pelaku yakni seorang pria berinisial DP (34), ditangkap di Jalan Hassanuddin Sidodadi Gang Al Istiqomah 2, Kelurahan Baru Ullu.

"Dari tangan DP, kami menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,32 gram, satu tas selempang hitam, dan satu pipet," ungkap Kompol Teguh pada Jumat 24 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pembangunan Hotel Nusantara Terus Dikebut, Ditargetkan Selesai Sebelum 17 Agustus

Ia melanjutkan bahwa penangkapan DP ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi kejadian. DP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 14.45 Wita, seorang terduga pelaku berinisial MK (26) diciduk petugas di Jalan Andi Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, tepatnya di depan Kantor pemadam kebakaran.

"Dari tangan MK, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram dan satu jaket jumper abu-abu," jelas Kompol Teguh.

Penangkapan MK juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh patroli polisi. MK dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat. Selanjutnya, Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 Wita, seorang terduga pelaku lainnya yakni RR (23) diciduk oleh petugas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. 

Dari tangan RR, Kompol Teguh menerangkan, disita satu paket sabu seberat 0,30 gram dan sebuah HP merk Samsung.

BACA JUGA:18 Anggota Panwascam Balikpapan Dilantik, Ketua Ditentukan Melalui Pleno

“Penangkapan RR juga berasal dari laporan masyarakat, dan RR bersama barang bukti ditemukan di depan Mess Karang Anyar. RR kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Teguh menegaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Adapun penjelasan pasal tersebut yaitu pada Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dan dengan bunyi pasal sebagai berikut, 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: