Berikut Tujuh Megaproyek Mangkrak di Kaltim, Apa Saja itu..

Berikut Tujuh Megaproyek Mangkrak di Kaltim, Apa Saja itu..

Rizal: Pemkot Balikpapan Bisa Cabut Izin Prinsip Setidaknya ada tujuh megaproyek mangkrak di Kalimantan Timur yang patut mendapat perhatian lebih. Ada proyek milik swasta murni, namun juga ada yang bekerjasama dengan asset milik pemerintah daerah. Disway Kaltim akan mengulas ketujuh megaproyek tersebut dan perkembangan terakhirnya. Dibiarkan atau lajut ?     --------------------------- SEJUMLAH megaproyek pusat perbelanjaan dan hunian terpadu di Kalimantan Timur (Kaltim) terlihat mandek. Dalam jangka waktu yang cukup lama. Ada beberapa yang sudah mendapat titik terang, seperti Jembatan Pulau Balang. Berkah kepindahan ibu kota negara (IKN) proyek yang sejak 2007 tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Namun, ada pula beberapa megaproyek yang hingga saat ini belum jelas kelanjutannya. Mau seperti apa? Terutama proyek yang dibangun oleh swasta. Pemerintah daerah juga bingung, satu sisi proyek mangkrak tersebut berada di kawasan strategis. Memperburuk wajah kota. Utamanya di Balikpapan, ada tiga megaproyek yang masih belum jelas kelanjutannta. Pertama sekali adalah pembangunan Balikpapan SeaView Apartment di Jalan Jenderal Sudirman. Samping gedung Bank Indonesia perwakilan Balikpapan. Pembangunan apartemen ini sudah sejak 2006 lalu. Rencananya apartemen ini berdesain tower kembar setinggi 25 lantai. Di antara tower tersebut akan dibuat jembatan penghubung. Rancangan desainnya tampak menakjubkan dengan pemandangan laut. Pada 2010, pengembang Sea View mendapat aduan dari Bank Indonesia. Pembangunan reklamasi pantai dilakukan persis hingga ke belakang gedung BI. Sementara BI adalah salah satu objek vital yang harus dilindungi. Di dalamnya terdapat khazanah penyimpanan uang dengan jumah fantastis. Ini rawan dari sisi keamanan jika ada bangunan di sekelilingnya yang jauh lebih tinggi. April 2010, DPRD Balikpapan memanggil manajemen Sea View untuk mempertanyakan dan memediasi keluhan dari BI tersebut. Dan kenapa baru diadukan 2010, padahal tahap pembangunan sudah dimulai dari 2006. Megaproyek kedua adalah Supermal, di eks Puskib Balikpapan. Sejak 2012 silam dilakukan pengerjaan proyek ini. Hingga sekarang belum terlihat hasilnya. Hanya tampang pagar seng mengelilingi area yang akan dibangun Supermal itu. Pemerintah kota bahkan sudah menyurati untuk alih fungsi Supermal menjadi taman kota. Pemerintah provinsi sudah mengiyakan. Namun itu belum final. Dan hingga kini belum ada tindaklanjutnya. Megaproyek ketiga ada Central Business Districk (CBD) Balikpapan. Berada di jalur Syarifudin Yoes. Dikembangkan PT Mitra Gemilang Mahakarya (MGM Land). Proyek multifungsi di atas lahan dengan total seluas 10 hektare ini merangkum apartemen, apartemen servis, pusat belanja, perkantoran, hotel, rumah bandar (town house) dan taman perkantoran (business park). Mulai diperkenalkan ke publik tahun 2012. Grand Launching 16-17 Februari 2013. Kepala Bidang Penataan Ruang DPPR Balikpapan Adry Yulius mengakui, jika ketiga megaproyek ini memperburuk estetika kota Balikpapan. "Kalau dibilang mengganggu, ya. Karena itu kan belum jadi (mangkrak). Itu menjadi evaluasi kami. Mengganggu, pasti iya," kata Kabid Penataan Ruang DPPR Balikpapan Adry Yulius saat ditemui Disway Kaltim di kantornya, Jalan Syarifuddin Yoes, Jumat (8/11/2019). Pun begitu dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Menurutnya, mangkraknya pembangunan megaproyek sungguh mengganggu kecantikan kota. "Ya, tidak enak dari segi pemandangan. Terutama kan di tengah kota," ungkap wali kota dua periode itu kepada DiswayKaltim.com. BATALKAN IZIN PRINSIP Terkait hal itu, Pemkot Balikpapan akan memanggil pihak pengembang tiga megaproyek yang mangkrak itu. Khususnya Sea View dan CBD yang murni swasta. Sementara untuk Supermal di lahan eks Puskib, Pemkot Balikpapan juga sudah bersurat agar dihibahkan ke Balikpapan. Jika itu terjadi, Pemkot Balikpapan akan membangun taman atau wilayah hijau. Menurut Wali Kota Balikpapan Rizak Effendi, pemanggilan tersebut untuk mendapat kejelasan terkait kelanjutan pembangunan proyek. Karena mau tidak mau, mangkraknya proyek tersebut bisa merusak etalase kota. Apalagi posisi megaproyek tersebut berada di kawasan strategis. "Nanti kita akan undang mereka, apakah masih punya minat," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada Disway Kaltim di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/11/2019). Dari sisi perizinan, tiga proyek tersebut lengkap perizinannya. Mangkraknya pembangunan merupakan persoalan internal pengembang. Namun, Rizal mengaku bisa saja mencabut izin prinsip jika pembangunan tak kunjung dilanjutkan. "Kami akan undang mereka (pengembang). Kalau tidak, ya kita akan tinjau perizinannya. Bisa kita penalti. Misalnya dari izinnya yang kita batalkan. Pasti itu (pembatalan izin) merugikan mereka," tegas wali kota dua periode itu. Kendati demikian, kata Rizal, pemkot tak bisa memberi intervensi lebih agar pembangunan tiga proyek itu berjalan. Karena itu pembangunan dilakukan pihak swasta, maka kewenangan atau kelanjutannya tergantung masing-masing pengembang. Dalam hal ini, lanjut Rizal, pihaknya hanya bisa menekan dari segi perizinan. Agar pembangunan dilakukan lagi. Seperti ancaman peninjauan kembali pemberian izin yang telah dikeluarkan, hingga pembatalan izin yang telah dikeluarkan. Rizal berpendapat, mangkraknya tiga proyek tersebut karena situasi perekonomian yang kurang menggairahkan. Beberapa tahun terakhir. Mengakibatkan pasar atau permintaan apartemen maupun mal dianggap kecil. Momentum rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim diharapkan mampu kembali menggelorakan semangat investasi. Khususnya di Balikpapan. Sehingga proyek-proyek pembangunan apartemen dan mal tersebut kembali dilakukan. "Memang kita memahami. Mungkin karena menurunnya ekonomi di Kaltim, mereka jadi terhenti berinvestasi. Tapi ini kan ada momen IKN, pasti pasar akan terbuka lagi," terangnya. Tiga pengembang proyek tersebut, lanjut Rizal, lama tak berkonsultasi dengannya. Terakhir ia hanya bertemu dengan pengembang CBD. "Mereka sudah melakukan persiapan-persiapan, bekerja sama dengan beberapa investor Jakarta untuk bisa membangun kembali," kata Rizal, menceritakan pembahasan pertemuan dengan pengembang CBD. (sah/mfy/das/dah) Editor     : Devi Alamsyah Pewarta :  Ariansyah, Michael F Yacob, Darul Asmawan, M Rafii   Berikut Ketujuh Proyek Mangkrak Itu

  1. Megaproyek Balikpapan Sea Veiw Apartment di kawasan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, mulanya memberikan harapan baru bagi wajah kota Balikpapan. Sekitar tahun 2006, rencana pembangunan Sea Veiw sudah mulai dikenalkan. Akan dibangun dua tower kembar setinggi 25 lantai. Itulah proyek apartemen pertama di Balikpapan.
  2. Central Business Districk (CBD) Balikpapan berada di jalur Syarifudin Yoes. Dikembangkan PT Mitra Gemilang Mahakarya (MGM Land). Proyek multifungsi di atas lahan dengan total seluas 10 hektare ini merangkum apartemen, apartemen servis, pusat belanja, perkantoran, hotel, rumah bandar (town house) dan taman perkantoran (business park). Mulai diperkenalkan ke publik tahun 2012. Grand Launching 16-17 Februari 2013.
  3. Hingga saat proyek Supermal belum terlihat hasilnya. Hanya tampak pagar seng mengelilingi area yang akan dibangun itu. Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyurati Pemprov Kaltim untuk alih fungsi menjadi taman kota. Tapi hingga kini belum ada kelanjutannya.
  4. Stadion Utama Kaltim atau Stadion Palaran dibangun menjelang PON 2008. Dengan biaya saat itu sebesar Rp 800 miliar di tanah seluas 88 hektare. Proyek mercusuar itu kini bisa dibilang mangkrak. Lantaran kondisinya tak terawat. Alokasi biaya perawatan mencapai Rp 1,3 miliar per tahun. Untuk dua stadion; Palaran dan Sempaja. Termasuk hotel Atlet yang kini kondisinya jauh dari kata terawat.
  5. Hotel Atlet mulai dibangun menjelang PON Kaltim 2008. Selepas itu jarang digunakan. Pada 2012 Gubernur Awang Faroek Ishak memutuskan pengelolaan hotel di lahan 20.431 meter persegi itu dikerjasamakan dengan swasta. Pemprov Kaltim menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST untuk menaksir nilai properti Hotel Atlet Samarinda. Nilai aset tersebut sebesar Rp 92,69 miliar. Pada 2013 lelang investor dimenangkan PT Bakrie Nirwana Semesta (BNS/Grup Bakrie) yang bakal jadi operator hotel tersebut dengan penawaran Rp 54,03 miliar. Namun tak ada tindak lanjut. Hotel atlet terakhir digunakan tahun 2014 saat Pekan Olahraga Provinsi (Porporv) Kaltim.
  6. Jembatan Pulau Balang adalah sebuah jembatan yang akan menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Jembatan yang melintasi Teluk Balikpapan ini direncanakan memiliki panjang sekitar 1.750 meter. Jembatan tersebut mulai dibangun tahun 2007. Alokasi dana APBD diperkirakan menelan Rp 336,5 miliar. Tahun 2008 diusulkan Rp 95,96 miliar. Sementara itu untuk bentang lainnya sepanjang 1.250 meter dari Balikpapan ke Pulau Balang dapat ditanggulangi dana APBN. Target 2 bentang tersebut sudah selesai dan difungsikan pada 2010. Hingga kini belum ada juntrungannya. Untung saja, Kementerian PUPR memberikan titik terang. Pemerintah pusat akan mengambil alih proyek ini.
  7. CBD dan Royal World Plaza (RWP) Tenggarong. Pusat perkantoran dan bisnis pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Mulai pembangunan 7 November 2012. Ditandai dengan pemancangan tiang pertama yang disaksikan Bupati Rita Widyasari dan Sultan Kutai HAM Salehoeddin II. Proyek ini rencananya akan membangun 400 unit perkantoran dan sekitar 200 unit untuk kegiatan bisnis lain. Lokasinya berada di samping kantor Bupati Kukar. Berdiri di atas lahan milik Pemkab Kukar seluas 3 hektare. Investornya PT Citra Gading Asritama. Jadwalnya proses pembangunan diperkirakan rampung pada 2014. Tapi hingga 2019 ini, pembangunannya tak kunjung rampung. Untuk CBD ada titik terang, tahun 2020 Pemkab Kukar siap alokasikan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: