Buntut Kecelakaan Subang, Pemprov DKI Larang Sekolah Gelar 'Study Tour'

Buntut Kecelakaan Subang, Pemprov DKI Larang Sekolah Gelar 'Study Tour'

Kondisi bangkai bus Trans Putra Fajar yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana.-(Foto/Dok.Kemenhub)-

BACA JUGA: Oknum Pensiunan PNS Aniaya Istri Gara-Gara Bahas Uang Sekolah Anak

Bus nahas ini ditumpangi siswa dan guru SMK Lingga Kencana dalam perjalanan kembali ke Depok usai acara perpisahan. 

Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub mengatakan status uji kelayakan (kir) bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir 2023. Bus yang mengalami kecelakaan itu juga tidak memiliki izin angkutan.

"Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024).

BACA JUGA: Pemkab Kukar Siapkan SDM Lokal Sambut IKN, Bupati Edi Ajak Kolaborasi Sekolah Kejuruan

Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.

"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," tegasnya.

Polisi juga mengatakan bus diduga mengalami rem blong. Korlantas Polri menyebut tidak ada jejak rem di TKP kecelakaan Bus PO Putera Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: