Ketua KPU Berau: Caleg DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Ketua KPU Berau: Caleg DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto-(Disway Kaltim/ Sahruddin)-

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Menurut Hasyim, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah yang sebelumnya telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan terpilih kembali dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Rencana Pasangan Rudy Mas'ud-Irianto Lambrie Berbahaya Bagi Calon Lain

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

BACA JUGA: Dua Ormas di Kaltim Bantah Berikan Dukungan Pada Pilkada 2024

Kemudian, kata Hasyim, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tandas Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: