Diduga Miliki Kelainan Seksual, Seorang Pria di Balikpapan Terciduk Curi Pakaian Dalam Wanita

Diduga Miliki Kelainan Seksual, Seorang Pria di Balikpapan Terciduk Curi Pakaian Dalam Wanita

Pelaku pencurian pakaian dalam wanita di Balikpapan yang telah diamankan beserta barang bukti. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

Adapun penjelasan dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, mengatur tentang tindak pidana pencurian. 

Berikut adalah bunyi Pasal 362 KUHP, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: