Mantan Karyawan Perusahaan di Balikpapan Ketahuan Curi 15 Jeriken Solar

Mantan Karyawan Perusahaan di Balikpapan Ketahuan Curi 15 Jeriken Solar

Tersangka MP bersama barang bukti yang berhasil diamankan-(Disway/Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang mantan karyawan nekat curi solar milik sebuah perusahaan swasta di Balikpapan.

Aksinya itu lantas diketahui oleh saksi mata dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang pria berinisial MP (34) yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Tersangka lalu diciduk petugas bersama dengan barang bukti 15 jeriken solar curian, yang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Luxio miliknya.

BACA JUGA : Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Menurut Iptu Rudyanto, solar yang dicuri berasal dari tangki penyimpanan perusahaan yang berlokasi di Karang Joang, Balikpapan Utara.

"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai mantan operator untuk melakukan pencurian secara perlahan," jelas Iptu Rudyanto kepada Nomorsatukaltim Rabu (4/9/2024).

Modus operandi MP adalah dengan menyedot solar sedikit demi sedikit setiap hari hingga jumlahnya mencapai 15 jeriken.

"Tersangka seolah-olah mengumpulkan solar dengan cara bertahap, seperti menumpuk sedikit demi sedikit sebelum akhirnya direncanakan untuk dijual," kata Iptu Rudyanto dengan menjelaskan teknik pencurian yang digunakan.

BACA JUGA : Pj Bupati PPU Makmur Marbun Buka Sosialisasi Pengukuran Indeks Kebijakan Kabupaten PPU

Menurut pengakuan MP, kata Iptu Rudyanto, ia berencana menjual solar curian tersebut kepada pengecer dengan harga Rp10 ribu per liter, namun rencana tersebut terhenti ketika MP telah berhasil tertangkap.

"Dia sudah melakukan aksinya selama sekitar dua bulan, dengan pencurian terakhir terdeteksi pada 22 Juli 2024," tambah Iptu Rudyanto.

MP kini telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Iptu Rudyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: