Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Lakalantas Paling Menonjol, Tersangka Diancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Lakalantas Paling Menonjol, Tersangka Diancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polisi saat menunjukkan dokumentasi kecelakaan lalu lintas dihadapan Wartawan (Humas Polresta Samarinda).--

Di TKP ketiga ini, motor yang dikendarai korban bernama Tumpak Halasan Tambun sempat berhenti sejenak dan hendak berbelok masuk ke kantor BPBD Kaltim. 

Namun, saat sedang berhenti tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh pria berinisial T (24) menabrak dengan keras dari arah belakang, hingga menyebabkan korban terpental dan akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi, dipastikan bahwa tiga pengemudi tersebut lalai saat sedang mengendarai mobil, sehingga terkesan mengabaikan keselamatan dalam berkendara.

Ary Fadli mengatakan bahwa, untuk berkas perkara dari tiga kasus Lakalantas ini sedang dalam tahap pemenuhan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

 

 

Kemudian, untuk perkara laka lantas tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polresta Samarinda.

"Ada tiga kejadian laka lantas paling menonjol, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan untuk sementara tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Ary Fadli kepada wartawan di Lobby Polresta Samarinda, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA : 1.653 Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim Bakal Mendapat Program Rehabilitasi

Ketiga pengemudi mobil yang telah ditetapkan tersangka itu juga dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1).

"Ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: