Daftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 10 Kabupaten/Kota di Kaltim untuk Ramadan 2024
Ilustrasi - Warga membayar zakat fitrah kepada amil.-(Antara)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan ketentuan mengenai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2024.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan uang, dengan besaran berbeda-beda di 10 kabupaten/ kota di Kaltim, sesuai standar harga beras di masing-masing daerah.
Tarif zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yakni sebesar Rp85 ribu per orang. Sedangkan yang terendah Rp30 ribu per orang berada di Kabupaten Paser.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah, Arab, Latin serta Artinya, Lengkap dengan Doa Penerimanya
Ketentuan ini diputuskan melalui rapat bersama antara Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait dalam bidang perdagangan dan logistik di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat selama bulan Ramadan.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus dibayar pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Besaran zakat ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras per jiwa.
BACA JUGA: Baznas Kaltim Targetkan Pengumpulan Dana Zakat 2024 Rp 20 Miliar
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan memberikan beras atau makanan pokok lainnya. Selain itu, juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga beras di daerah tersebut.
Fidyah
Sementara itu, fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Kadar fidyah telah ditetapkan oleh Amil dan dibayarkan per hari/ jiwa, sesuai jumlah hari puasa yang diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: