Pj Gubernur Kaltim Tegaskan, ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungan ke Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan pada Minggu (7/4/2024).-(Ist./ Nomorsatukaltim)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dilarang melakukan aktivitas mudik lebaran 2024 menggunakan mobil dinas.
Larangan ini dipertegas oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
"ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat," ujar Akmal Malik, di Balikpapan, pada Minggu (7/4/2024).
BACA JUGA: Pesan Kapolda Kaltim kepada Pemudik: Hati-hati Kejahatan Hipnotis!
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini mengatakan, tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik Idul Fitri.
Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya diparkir saat tidak digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan dinas.
"Kami meminta patuh terhadap aturan ini dan tidak ada yang boleh melanggar," tandasnya.
BACA JUGA: Sekda PPU Melarang ASN dan THL Tambah Hari Libur Lebaran
Agar aturan ini efektif, Akmal meminta masyarakat ikut memantau dan melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
"Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat, dan apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Sanksi akan diberikan bagi yang terbukti melanggar," tegasnya.
Selain larangan menggunakan kendaraan dinas, Akmal juga mengingatkan bahwa para ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel Lebaran karena masuk kategori gratifikasi.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Rp66 Miliar Cair untuk Guru PAI Non-ASN yang Tidak Dapat THR
"Kami mengimbau ASN melalui surat edaran untuk tidak menerima parsel Lebaran. Mohon untuk mematuhi aturan ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: