Sidang PHPU Pilpres 2024 Berakhir, KPU: Tak Ada yang Permasalahkan Perolehan Suara

Sidang PHPU Pilpres 2024 Berakhir, KPU: Tak Ada yang Permasalahkan Perolehan Suara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. -(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung, pada hari Jumat (5/4/2024). 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, hingga akhir persidangan kasus PHPU Pilpres, pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan perolehan suara akhir yang disengketakan.

Padahal, lanjut Hasyim, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 ditentukan, nama persidangan ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. 

BACA JUGA: Lanjutan Sidang PHPU, MK Panggil 4 Menteri Jokowi untuk Dimintai Keterangan

Artinya, jika sengketa itu berkaitan dengan hasil pemilihan. Pemohon berhak memperkarakan perolehan suara pemilu secara nasional kepada pihak termohon.

“Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak sama sekali soal suara saya di TPS ini seharusnya sekian, tapi ditulis KPU sekian, tidak ada,” kata Hasyim usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perubahan Signifikan dalam Anggaran Bansos

Hasyim mempertanyakan, mengapa pemohon tidak mengajukan argumen terkait selisih perolehan suara, yang seharusnya menjadi dasar gugatan utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, dalam Pasal 6A UUD 1945 telah didalilkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat ditetapkan sebagai pemenang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah nasional dan persebaran menangnya lebih dari sejumlah provinsi di Indonesia dengan perolehan 20 persen suara.

Dengan demikian, penentu terpilihnya para calon berdasarkan perolehan suara. 

BACA JUGA: Kunjungan Jokowi Tak Gunakan Dana Bansos, Tapi Operasional Presiden, Segini Angkanya

Hasyim menilai, Hakim Konstitusi tentunya bakal lebih mempertimbangkan fakta yang diajukan di dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan dari luar persidangan.

Atas dasar inilah, kata Hasyim, KPU menyerahkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perolehan suara di dalam persidangan, di antaranya adalah formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Pihaknya juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan selisih suara dalam formulir tersebut, apakah ada keberatan, serta tanda tangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: