Hasilkan Jutaan Rupiah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu pada Patroli Rutin di Balikpapan

Hasilkan Jutaan Rupiah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu pada Patroli Rutin di Balikpapan

Tersangka JM saat diamankan oleh petugas di Polsek Balikpapan Barat. (Dok. Humas Polda Kaltim).--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Belum lama ini, dalam operasi rutin penegakan hukum yang berlangsung di kawasan Baru Ulu, RT 38 Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, tim Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika.

Tersangka yang diketahui berinisial JM (37), tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,05 gram.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sunyoto membenarkan adanya penangkapan ini, yang merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh timnya.

BACA JUGA : Suhu Bumi Naik 4,45 Derajat, BMKG Sebut Terpanas sejak Era Pra Industrialisasi

Ia menerangkan bahwa pada saat berpatroli di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Balikpapan Barat, petugas mencurigai gerak-gerik JM yang tampak mencurigakan. 

“Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi, petugas menemukan bukti narkotika jenis sabu pada diri JM,” ungkap Kompol Teguh saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024).

Dari tangan JM, Ia membeberkan bahwa petugas telah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya yaitu sabu seberat 2.05 gram, satu sendok takar, plastik klip bening, serta uang tunai sekitar 2.3 juta rupiah, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA : Lembaga Adat Paser Tanggapi Isu Agraria IKN: Kami Tolak Oknum Atas Namakan Adat

“Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Teguh.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sedangkan dalam pasal tersebut juga dijelaskan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA : Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Magang Palsu ke Jerman, Polri Sebut Sudah Dipulangkan

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dan juga demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: