Lembaga Adat Paser Tanggapi Isu Agraria IKN: Kami Tolak Oknum Atas Namakan Adat
Titik nol nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.-(Ist/ Disway Kaltim)-
PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu konflik agraria atau pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatasnamakan masyarakat adat.
"Kami imbau warga agar lebih selektif dengan isu atau berita di media, jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut SARA," kata Humas Lembaga Adat Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Eko Supriyadi dilansir dari Antara, Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA: Maju Terus, TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK
Menurutnya, belakangan ini terdapat banyak kepentingan yang menggunakan atau mengatasnamakan masyarakat adat dalam permasalahan agraria di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), padahal masyarakat adat Paser tidak terlibat dalam masalah pertanahan tersebut.
Imbauan tersebut terkait dengan surat Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) yang sebelumnya diberikan kepada sekitar 300 warga di Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah IKN.
BACA JUGA: Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur, Kali Ini Pelakunya PNS di Kutim
Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.
Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia akan dilakukan penggusuran.
BACA JUGA: Serba-serbi Pembangunan IKN, Banyak Warga Diintimidasi hingga Penguasaan Lahan Secara Paksa
"Tidak benar isu bahwa penggusuran bangunan masyarakat adat, ada kepentingan tunggangi masyarakat adat. Kami tolak oknum atas namakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.
Surat OIKN itu kini sudah ditarik dan dinyatakan gugur (tidak berlaku lagi), sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.
BACA JUGA: Sebabkan 3 Anak Meninggal Dunia, Difteri Ditetapkan Menjadi Kejadian Luar Biasa di Berau
Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN, dan meminta OIKN memperhatikan hak semua warga terkena dampak pembangunan tanpa terkecuali.
"Kami minta ada sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi pihak manapun, dan musyawarah untuk atasi konflik agraria antara warga lokal maupun masyarakat adat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: