Ramai-ramai Gugat Pemilu 2024 ke MK, PPP Sebut Suaranya Hilang di 18 Provinsi
PPP mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke MK.-(Dok. Humas MK)-
Adapun gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, antara lain salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya meraih angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas parlemen.
Jika angka ini benar demikian, maka ini menjadi sejarah baru PPP untuk kali pertama gagal mengirimkan wakilnya ke Senayan.
BACA JUGA: 77 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara partainya.-(Dok. Humas MK)-
Untuk diketahui, selain PPP, sejumlah partai lain juga mengajukan PHPU 2024 ke MK.
Dikutip dari laman MK, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tercatat mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
BACA JUGA: Safari Ramadan di Sangasanga, Rendi Kunjungi Monumen Patung Bung Karno
Hingga Ahad (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHPU DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHPU DPD RI.
Selain itu ada 2 permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: