Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK dalam Putusan PHPU Pilpres 2024

Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK dalam Putusan PHPU Pilpres 2024

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membaca putusan permohonan dari paslon Ganjar-Mahfud. MK menyatakan permohonan PHPU pilpres 2024 itu ditolak demi hukum.-mahkamah konstitusi-disway.id

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 juga menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.

Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

Baca Juga:

MK Tolak Permohonan Tim Anies- Muhaimin untuk Seluruhnya, Cawe-Cawe Jokowi Tak Terbukti

Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.

Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024. Yakni dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01; Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02;Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.

Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id