Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Wajib Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Wajib Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13

Mendagri, Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13 untuk ASN.-(Antara)-

BACA JUGA: DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Mendagri Tito tidak memungkiri kekuatan finansial pemda sangat beragam. Ada yang kuat secara fiskal, ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, namun ada juga yang lemah. Sehingga besaran tunjangan kepada ASN perlu disesuaikan.

"Pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskal-nya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, 

tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut," sebutnya. 

"Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: