Rp 50 Triliun Digelontorkan untuk Gaji ke-13 ASN yang Cair Juni ini

Rp 50 Triliun Digelontorkan untuk Gaji ke-13 ASN yang Cair Juni ini

Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima pencairan Gaji ke-13 bulan Juni 2024.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan cair pada bulan Juni ini. 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Isa menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp18 triliun akan digunakan untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat.

BACA JUGA: Harga Beras Bulog di Kalimantan Naik, Bapanas Ungkap Penyebabnya 

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Rp11,7 triliun dari APBN untuk pensiunan. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN akan menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.

BACA JUGA: Siap-siap! Harga MinyaKita Segera Naik, Susul Harga Beras Bulog 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam paparannya menyebutkan bahwa belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga saat ini terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu.

Dari jumlah tersebut, belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, yang mengalami pertumbuhan sebesar 19,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/TNI/Polri sebesar Rp16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.

BACA JUGA: Siap-siap! Gaji Pekerja Indonesia Bakal Dipotong untuk Tapera

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat

“Pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio awal tahun ini, dilansir dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: