Terjadi Sengketa Lahan Parkir GOR Sadurengas, DPRD Saran Tempuh Jalur Hukum

Terjadi Sengketa Lahan Parkir GOR Sadurengas, DPRD Saran Tempuh Jalur Hukum

RDP DPRD dengan Pemkab Paser perihal sengketa lahan parkir GOR Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.-(istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Saat ini terjadi sengketa lahan parkir di GOR Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Permasalahan ini sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Paser.

Tepatnya dari RDP yang dilaksanakan 13 Maret lalu, Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra menyarankan kepada pihak yang bersengketa untuk melakukan gugatan secara hukum.

"Pemerintah daerah tidak bisa melakukan ganti rugi di objek yang sama, jadi jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum, saya berharap kepentingan yang lebih besar dapat diutamakan," kata Hendrawan Putra, Jumat (15/3/2024).

 

BACA JUGA : Nekat Beroperasi selama Ramadan Satpol PP Paser Ancam Izin Usaha Karaoke Dicabut

 

Sebelumnya dari pengakuan Fineke, pihak bersengketa melalui kuasa hukumnya Fransiskus Tonny mengaku bahwa lahan parkir GOR Sadurengas merupakan tanah miliknya.

Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan segel tertanggal 1 Juni 1975 seluas 15 hektar, atas nama Abdul Samad bin Dullah yang diwariskan kepada Fineke dengan terbitnya putusan 0279/Pdt. P/2015/PA pada tanggal 18 Januari 2015. 

"Pihak Fineke ini mengaku bahwa tanah miliknya itu seluas 9.200 meter persegi dari total 15 hektar tanah warisan. Sementara dari Pemda mengaku sudah melakukan pembebasan lahan," jelas Hendrawan.

Katanya, itulah yang menjadi titik masalahnya, sehingga DPRD Paser menyarankan menempuh jalur hukum.

 

BACA JUGA : Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Poket Sabu dan Amankan Puluhan Juta Uang Tunai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: