Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Poket Sabu dan Amankan Puluhan Juta Uang Tunai

Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Poket Sabu dan Amankan Puluhan Juta Uang Tunai

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi (Polresta Samarinda).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda seperti tidak ada habisnya.

Bahkan, hampir setiap hari Jajaran Polresta Samarinda mengungkapkan pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap pria berinisial S di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kartini, karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu.

 

BACA JUGA : Diduga Karena Masalah Rumah Tangga, Wanita di Balikpapan Nekat Panjat Tower 50 Meter

 

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu  Muhammad Rizal M. Zain mengatakan bahwa, penangkapan pelaku S sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Kartini tepatnya rumah kost Pondok Indah, kamar Nomor 200 sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. 

 

BACA JUGA : Begini Rupanya Alasan KPU Minta Tunda Rapat Evaluasi dengan DPR

 

"Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara S," jelas Rizal, Jumat (15/3/2024).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu  bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 Gram Brutto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: