Nekat Beroperasi selama Ramadan Satpol PP Paser Ancam Izin Usaha Karaoke Dicabut

Nekat Beroperasi selama Ramadan Satpol PP Paser Ancam Izin Usaha Karaoke Dicabut

Tempat karaoke di Kabupaten Paser diharapkan tak buka atau beroperasi diam-diam selama Ramadan. (Dok/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Selama Ramadan 1445 Hijiriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) atau sejenisnya untuk beroperasi.

Larangan itu tertuang pada edaran yang disosialisaikan Satpol PP Kabupaten Paser.

"Surat edaran larangan THM beroperasi selama bulan Ramadan sudah disosialisasikan dan harus dipatuhi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Guntur, Rabu (13/3/2024).

 

BACA JUGA : Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dibagi 3 Kategori Tertinggi Rp 47.500

BACA JUGA : Kedatangan Pesawat Kargo di Bandara Kalimarau Kembali Tertunda

 

Dalam surat edaran itu disebutkan pemilik THM, karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik kafe, serta penyedia hiburan musik untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan.

"Termasuk, pemilik usaha salon dan panti pijat. Mereka juga tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadhan," sambungnya.

Berkaca pada Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 lalu, Satpol PP mendapati adanya tempat karaoke yang beroperasi secara diam-diam.

 

BACA JUGA : RSUD Panglima Sebaya Paser Tambah Ruang Rawat Inap

 

Katanya, jika tetap nekat buka tak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka izin usahanya terancam dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: