Nasib Sial Bandar Judi di Balikpapan Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli

Nasib Sial Bandar Judi di Balikpapan Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli

Tersangka dugaan perjudian, (SG) beserta barang bukti yang disita polisi. -dok Humas Polresta Balikpapan---

SG pun mengakui perbuatannya dalam menjual nomor togel dan saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Dan barang bukti yang didapat dari tersangka akan dijadikan bukti di persidangan.

“Tersangka SG disangkakan pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya,” tegas Iptu Syafaruddin.

 

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan Kedepankan Edukasi

 

Adapun pada Pasal 303 KUHP dijabarkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. 

 

Dan dijelaskan pada Pasal 303 KUHP ayat (3) pengertian dari perjudian yaitu, tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

 

BACA JUGA : Perdana, Masjid Agung Nurul Falah Jadi Pusat Kuliner Ramadan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: