Hari Pertama Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Pelanggaran Batas Kecepatan Mendominasi

Hari Pertama Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Pelanggaran Batas Kecepatan Mendominasi

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.-Chandra/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polresta Balikpapan menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2024 selama 14 hari. Dimulai dari 4 hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kota Balikpapan dalam berlalu lintas, serta untuk menekan angka kecelakaan.

Operasi pertama berlangsung Senin 4 Maret 2024 hari ini. Diawali dengan sosialisasi ke beberapa sekolah menengah pertama di Kota Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menerangkan bahwa pihaknya memberikan penyuluhan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta menginformasikan 8 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini.

BACA JUGA:Amankan Pertandingan PSM Vs Bali United, Polresta Balikpapan Kerahkan 233 Personel

Kompol Ropiyani pun menegaskan bahwa kepolisian juga melakukan penindakan di lapangan dengan cara memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Pada hari pertama Operasi Keselamatan ini, polisi telah memberikan 5 teguran dan 13 tindakan tilang elektronik (E-TLE).

Adapun teguran-teguran yang telah dilakukan tersebut disebabkan karena pelanggaran pengguna jalan dalam hal kelengkapan berkendara. Seperti tidak menggunakan helm, tidak ada spion, dan plat nomor kendaraan yang tidak terpasang.

Sedangkan untuk yang terkena tilang elektronik, Kompol Ropiyani menjelaskan bahwa rata-rata para pengendara melanggar batas kecepatan dan pelanggaran lampu kuning, padahal lampu kuning mengisyaratkan pengendara untuk siap akan berhenti dan mengurangi kecepatan.

“Kami juga akan melakukan penindakan tilang di tempat secara manual apabila menemukan 8 sasaran prioritas yang terjadi di jalan raya,” tegas Ropiyani.

Dari sekian banyak pelaku pelanggaran yang telah disebutkan, kebanyakan pelanggar adalah kendaraan roda 4 untuk pelanggar batas kecepatan.

BACA JUGA:Petugas Pemilu Tumbang, Kapolresta Balikpapan Kunjungi dan Berikan Dukungan,

Ia pun berharap bahwa operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.

Terakhir, Kompol Ropiyani juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk menghargai sesama pengguna jalan lain dan mengutamakan keselamatan di jalan.

"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan sampai kita menyesal karena kecelakaan yang bisa dicegah," pungkas Ropiyani.

Adapun 8 pelanggaran tersebut yaitu:
- Tidak menggunakan helm SNI dan seatbelt
- pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
- mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh alkohol
-menggunakan handphone saat berkendara
- mengemudikan kendaraan melawan arus
- mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
- mengemudikan kendaraan dibawah umur
- kendaraan Roda 4 dan roda 6 melebihi muatan dan dimensi



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: