Pemalu, Paling Setia dengan Pasangan

Pemalu, Paling Setia dengan Pasangan

Hewan langka dan terancam punah, cukup banyak ditemukan di Berau, salah satunya Owa Kalimantan. Siapa sangka satwa ini, termasuk primata paling setia dengan pasangannya. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb OWA Kalimantan tidak jauh berbeda dengan Owa Jawa maupun jenis lainnya. Jenis primata ini juga kerap diburu untuk ditangkap dan jadi peliharaan, bahkan dijual di pasar-pasar hewan dengan harga bervariasi. Owa adalah jenis kera atau primata dari spesies ‘owa’ yang paling langka di dunia dan tersebar terbatas di Kalimantan. Sebenarnya hampir setiap provinsi yang memiliki hutan hujan tropis terdapat spesies ini. Namun populasinya yang kian sedikit, membuat satwa ini sulit ditemukan. Salah satu ciri pengenalan dari bentuk tubuhnya, tidak berekor dan berlengan relatif panjang dibandingkan dengan panjang tubuhnya sendiri. Tangan yang panjang dan berotot kuat ini, tentunya digunakan sebagai tumpuan untuk mengayun dan berpindah dari dahan pohon ke pohon. Di Kabupaten Berau, Owa Kalimantan memang pernah ditemukan, khususnya di wilayah Kelay, Segah, Gunung Tabur, hingga wilayah pesisir selatan Berau. "Kami belum memiliki data pasti kebenarannya. Tapi Owa ini kerap terlihat di Hutan Lindung Sungai Lesan, Teluk Sumbang, dan wilayah Batu Putih," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dheny Mardiono melalui salah satu stafnya Prawira Harja, selaku Pengendali Ekosistem Hutan pada SKW I - BKSDA Kaltim. Owa Kalimantan hidup berkelompok dalam jumlah kecil, seperti halnya keluarga inti jumlah keluarga pada manusia. Kelompok tersebut terdiri dari pasangan jantan dan betina, beserta dengan satu atau dua anaknya yang masih kecil. Owa betina akan melahirkan setiap tiga tahun sekali, dengan masa mengandung selama tujuh bulan. Bayi Owa akan disusui oleh si betina sekitar delapan belas bulan lamanya, dan akan tinggal dalam lingkungan keluarga kecil tersebut hingga dewasa. "Biasanya sampai umurnya sekitar delapan tahun, baru kemudian akan memisahkan diri untuk mencari pasangannya sendiri," ujarnya Pasangan Owa Kalimantan, sama halnya dengan pasangan monogami, di mana si jantan akan setia dengan pasangan betinanya. Hampir seluruh jenis Owa merupakan satwa yang sangat selektif dalam memilih pasangan hidup. "Ciri utama dari Owa dewasa adalah kesetiaan dari pasangan jantan dan betinanya. Dia akan memiliki pasangan yang dipilihnya untuk seumur hidupnya," terangnya Sifat ini juga sangat memengaruhi kehidupan keluarga pasangan Owa dalam satu ikatan keluarga yang sangat erat. Begitu setianya, maka apabila pasangannya mati, maka Owa yang ditinggal mati itu tidak akan mencari pasangan lain. Bayangkan jika terjadi perburuan liar terhadap kelompok Owa, atau memisahkan salah satu dari hewan ini dari lingkungannya, hal itu akan berdampak pada kelangsungan hidup Owa di alam bebas. "Owa yang ditinggal pasangannya mati akan hidup menyendiri, sampai Owa itu juga mati," jelasnya. Di tengah keunikannya, masih banyak perburuan ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat, padahal jumlahnya sudah kian sedikit. Kasus-kasus perburuan ilegal di mana induk Owa dibunuh untuk diambil bayinya menyebabkan sang bayi pun tidak akan hidup lama tanpa keberadaan induknya. Meskipun di beberapa kasus ada juga bayi Owa yang diadopsi mampu tumbuh hingga bertahun-tahun. November lalu, dikatakannya, pihaknya juga sempat menerima Owa jantan yang dipelihara sudah 8 tahun lamanya oleh warga di Kecamatan Tabalar. "Owa itu langsung kami amankan dan kirim ke pusat rehabilitasi Kelawet di Kalimantan Tengah (Kalteng). Semoga saja dia masih berkembang biak," ujarnya Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan Owa, baik untuk dijual maupun untuk dipelihara. Sebab Owa merupakan salah satu satwa berdasarkan daftar organisasi konservasi dunia IUCN & PP No. 7 tahun 1999, Owa termasuk dalam satwa terancam punah dan dilindungi. "Berdasarkan dari CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan seluruh jenis Owa di dalam Apendiks I yang tidak boleh diburu dan diperdagangkan," terangnya Pelaku perdagangan ataupun memelihara satwa tersebut tanpa izin dari BKSDA dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukumannya lima tahun kurungan dan denda 100 juta rupiah," pungkasnya. (*/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: