Polri Bongkar Jaringan Pembuat Film Porno Anak Sesama Jenis

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang, Banten pada Sabtu (24/2/2024). -(Antara)-
BACA JUGA: PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan Dikawal Ketat Kepolisian
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Selanjutnya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Wanita Usia 18 Tahun di Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir
Pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Berikutnya, Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: