Polri Bongkar Jaringan Pembuat Film Porno Anak Sesama Jenis

Polri Bongkar Jaringan Pembuat Film Porno Anak Sesama Jenis

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang, Banten pada Sabtu (24/2/2024). -(Antara)-

BACA JUGA: PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan Dikawal Ketat Kepolisian

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Selanjutnya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Wanita Usia 18 Tahun di Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir

Pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Berikutnya, Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: