Tega, Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta untuk Modal Judi Online
Seorang ayah menjual bayi kandungnya sendiri melalui Facebook untuk modal judi online.-(Disway/ Candra Pratama)-Disway.id
TANGERANG, NOMORSATUKALTIM – Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang ditangkap polisi setelah tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan.
Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta kepada pasangan suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) melalui platform media sosial Facebook.
Uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan RA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan, lebih mirisnya lagi, untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa RA sudah tidak bekerja selama lebih dari enam bulan.
BACA JUGA: DLH Balikpapan Cabut 50 TPS di Pinggir Jalan, Diganti Pakai Kontainer
BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penggelapan 10 Jerigen Solar, 2 Pelaku Ditangkap
RA diketahui sebelumnya bekerja sebagai karyawan di warung makan Tegal.
Sejak menikah, RA kecanduan judi online dan terus menggunakan uang yang ada untuk berjudi.
"Pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kompol David, dikutip dari Disway.id, Selasa (8/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pelaku RA berkomunikasi dengan HK dan MON melalui Facebook dan WhatsApp, hingga akhirnya terjadi transaksi di kawasan Kali Cisadane, Tangerang.
BACA JUGA: Rudy Mas'ud Ngobrol Asik dengan Jokowi di Nusantara Fun Run 2024, Bahas Apa?
BACA JUGA: Isran Noor-Hadi Mulyadi Optimistis Raup 75 Persen Suara di Kukar
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, RD, polisi bergerak cepat dan menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di Neglasari, Tangerang.
Pasangan HK dan MON yang membeli bayi tersebut mengaku membelinya dari RA seharga Rp15 juta.
Atas tindakannya, RA, HK, dan MON kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: