DLH Balikpapan Cabut 50 TPS di Pinggir Jalan, Diganti Pakai Kontainer

DLH Balikpapan Cabut 50 TPS di Pinggir Jalan, Diganti Pakai Kontainer

TPS Kontainer milik DLH yang ada disalah satu lokasi di Balikpapan. -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan secara bertahap telah mengurangi jumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di beberapa lokasi.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 18/2008, tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan TPS berada di dekat permukiman warga.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengonfirmasi, pihaknya saat ini secara bertahap melakukan pembongkaran TPS di pinggir jalan dan penggantinya dengan TPS di dalam permukiman.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram

BACA JUGA:Ribuan Orang Padati Lapangan Merdeka Balikpapan, Rayakan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024

Hal itu juga telah dikoordinasikan dengan ketua RT dan pihak kelurahan setempat. Namun demikian, masih ada beberapa warga yang protes. Karena merasa TPS baru menjadi lebih jauh.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Sesuai aturan, TPS memang harus berada di dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga," ungkapnya, Senin (7/10/2024).

Dikatakannya, DLH Balikpapan menyatakan siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari ketua RT di beberapa wilayah.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024 di Balikpapan Capai 90 Persen

BACA JUGA:Datang ke Kawasan Teritip, Sa'bani Soroti Sulitnya Akses Air Bersih

"Bagi yang masih ingin memiliki TPS di lingkungannya, silakan siapkan lahannya. Kami akan menyediakan TPS kontainer di lokasi tersebut," tuturnya.

Menurut Sudirman, DLH Kota Balikpapan dalam kesempatan ini juga mengingatkan warga tentang sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah.

Warga yang membuang sampah di luar TPS atau di luar waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi. Perda ini katanya akan terus disosialisasikan. Bahkan akan dilakukan operasi yustisi pada Oktober ini.

Sudirman menambahkan, saat ini DLH kota Balikpapan telah menghilangkan 50 TPS di pinggir jalan utama, dari total 150 TPS yang ada di seluruh Kota Beriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: