Dugaan Korupsi Proyek Senilai 17 Miliar, Dua Mantan Petinggi PTMB Mendekam di Rutan Balikpapan

Dugaan Korupsi Proyek Senilai 17 Miliar, Dua Mantan Petinggi PTMB Mendekam di Rutan Balikpapan

kedua tersangka HD dan AR pada saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan-dok. Kejaksaan Negeri Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dua mantan petinggi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), HD dan AR, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan selama 20 hari. 

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble senilai Rp 17 miliar pada tahun 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto melalui Kasi Pidsus, Rudi Susanta menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Penahanan ini untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Rudi.

HD sebagai mantan Direktur Utama PTMB, dan AR sebagai mantan Ditektur Teknik PTMB, diduga berperan dalam pengadaan teknologi nano bubble yang belum layak digunakan. 

Menurut Rudi, pengadaan ini tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"kerugian negara akibat korupsi ini sekitar Rp 5,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 4,50 miliar sudah dikembalikan," ujar Rudi.

Meskipun belum ditemukan bukti aliran dana korupsi kepada dua tersangka, Rudi memastikan negara dirugikan atas proyek ini.

"Perbuatan mereka menguntungkan pihak lain," imbuhnya.

HD dan AR karena keduanya memiliki jabatan dan kedudukan, maka menurut Rudi mereka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 2, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian, Pasal 3 tertulis, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun kronologi dari dugaan kasus korupsi Plasma Nano Bubble ini adalah bermula dari pengadaan teknologi nano bubble oleh PTMB pada tahun 2021. Teknologi ini diklaim mampu meningkatkan kualitas air, namun belum terbukti secara ilmiah.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: