Mantan Dirut PDAM Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Dirut PDAM Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi - Instalasi pengolahan air bersih Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB)-Dok. PTMB-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Tirta Manuntung Balikpapan menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial HDR.

Direktur Perumda Tirta Manuntung periode 2021 ini, menjadi salah satu dari dua tersangka baru dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta menyebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Yakni HDR selaku Dirut dan AR yang menjabat sebagai Direktur Teknik di periode yang sama.

Menurut Rudi, keduanya berperan dalam pengadaan plasma nano bubble tersebut.

"HDR selaku pengguna anggaran sekaligus Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Kemudian saudara AR selaku direktur teknik merangkap sebagai KPA," kata Rudi Susanta kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Rudi menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. Hal ini diperkuat oleh keterangan dua terdakwa yang sebelumnya telah ditangkap. 

Peran kedua tersangka membuat pengadaan plasma nano bubble bisa terlaksana. Padahal sesuai ketentuan, penggunannya belum layak dilakukan.

"Secara garis besar, perannya merintahkan PPK untuk melaksanakan dan menjalankan proyek tersebut. Meskipun sebenarnya kegiatan tersebut secara ketentutan belum layak untuk diadakan," ungkap Rudi.

Meski demikian, Rudi menyatakan bahwa belum ada bukti bahwa keduanya mendapat keuntungan pribadi dari pengadaan nano plasma bubble tersebut.

"Berdasarkan fakta yang ada, akibat atau peran yang dibuat mereka itu, paling tidak menguntungkan pihak lain," ujarnya.

Kejari menjerat kedua tersangka baru ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Pun demikian, Kejari Balikpapan tidak menahan HDR dan AR. Keduanya hanya bersatus wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Kejari Balikpapan. 

"Tidak menutup kemungkinan, jika nanti ada fakta baru serta alat bukti yang cukup, akan ada tersangka lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Balikpapan telah menetapkan dua tersangka pada perkara pengadaan teknologi nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: