Satu TPS di Balikpapan Terpaksa Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Satu TPS di Balikpapan Terpaksa Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan presiden 2024. TPS tersebut berada di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan,Noor Thoha menerangkan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada beberapa masalah yang terjadi saat pemungutan suara. 

Pertama, ada kotak suara yang dibuka tanpa mengikuti prosedur. Kedua, ada kerusuhan yang membuat pemungutan suara terhenti. Ketiga, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberi tanda pada surat suara yang membuatnya tidak valid. 

Dan keempat, ada pemilih yang tidak membawa e-ktp dan tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi tetap menggunakan hak pilihnya.

"Di Kelurahan Damai itu, faktor keempat yang terjadi. Ada orang dari luar provinsi yang ikut mencoblos, padahal dia tidak masuk dalam DPTb," ujar Noor Thoha, Kamis (22/2/2024).

Noor Thoha menambahkan bahwa warga tersebut mencoblos di TPS 31 Kelurahan Damai. Namun setelah dicek, ternyata warga tersebut adalah warga luar yang tidak mendaftarkan diri kepada petugas sebagai DPTb.

"Harusnya warga tersebut lapor dulu ke petugas. Nanti petugas akan menunjukkan TPS mana yang bisa dia coblos sebagai DPTb. Pokoknya harus ada laporan dan pendaftaran dalam DPTb," katanya.

PSU rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Saat ini, KPU sedang mempersiapkan PSU dengan cara yang sama dengan Pemilu 2024.

"Hanya untuk Pilpres saja. Nanti caranya sama, warga akan diundang dan perlakuannya sama dengan Pemilu 14 Februari lalu," pungkas Noor Thoha.

Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.

Sebagai contoh jika ada perantau yang telah terdaftar pada TPS tempat ia berasal, namun ia sedang berada di luar daerahnya. Maka, jika ia ingin mencoblos harus mendaftarkan diri sebagai DPTb di TPS tempat perantau tersebut tinggal sementara.

Adapun jangka waktu pengajuan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum penetapan DPTb. Jika pengajuan dilakukan setelah H-7, tidak dapat diproses lagi.

Sedangkan pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam DPTb di TPS tujuan pindah memilih. Pemilih yang pindah memilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya di TPS asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: