PDIP Menolak Penggunaan Sirekap, Desak KPU Lakukan Rekapitulasi Manual

PDIP Menolak Penggunaan Sirekap, Desak KPU Lakukan Rekapitulasi Manual

Petugas KPPS merekam data formulir C-Hasil Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap. -(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat pernyataan menolak penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menilai, hasil real count dengan Sirekap terbukti banyak kesalahan dan membuka celah kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.

Surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang diterbitkan DPP PDIP itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 20 Februari 2024.

Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Setop Sementara Real Count Pemilu 2024, Singgung Data yang Tak Akurat

"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian kutipan isi surat tersebut, dilihat Redaksi Nomorsatukaltim, pada Rabu (21/2/2024).

PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuaian dengan plano C1. 

Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan Sirekap oleh DPP PDI Perjuangan:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

BACA JUGA: Gerindra Siap-Siap 'Kudeta' PDIP, Kursi Ketua DPRD Samarinda Tinggal Selangkah Lagi

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

BACA JUGA: 21 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: