21 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

21 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Suasana pengecekan surat suara di salah satu TPS di Kaltim.-istimewa/Bawaslu Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim menemukan banyak persoalan dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Di antaranya persoalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Diketahui, total TPS di Kaltim sebanyak 11. 441. Di sejumlah TPS itu, Bawaslu menemukan berbagai jenis persoalan selama proses pengawasan. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan persoalan yang dimaksud seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop.

Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara, tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.

"Pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formuir C6 (undangan untuk memilih)," ungkap Hari dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (20/2/2024).

Persoalan lainnya yakni pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), diberikan hak sebagai pemilih DPTb.

"Pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan sebagai warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain," sebutnya.

Alhasil, dari beberapa persoalan tersebut, mau tidak mau beberapa TPS harus lakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang ditindaklanjuti jajaran Bawaslu dalam bentuk penyampaian saran perbaikan PSU kepada KPPS tempat persoalan itu terjadi.

Hari menyebutkan bahwa saran perbaikan PSU tersebut ditujukan kepada 21 KPPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

"Di Kota Samarinda itu ada enam TPS yang melakukan PSU. Seperti TPS 01 dan 03 di Samarinda Seberang, TPS 17 Sungai Pinang, TPS 61 Samarinda Utara, TPS 46 Sambutan, dan TPS 95 Sungai Kunjang," ungkapnya.

Kemudian di Kabupaten Berau terdapat empat TPS. Seperti TPS 24 Tanjung Redeb, TPS 21 Sambaliung, TPS 5 Sambaliung, dan TPS 6 Sambaliung. Selanjutnya di Kabupaten Kutai Timur terdapat lima TPS. Seperti TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 114, dan TPS 67. Semuanya berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara.

Di Kabupaten Kutai Barat terdapat lima TPS. Terdiri dari empat TPS di Kecamatan Bentian Besar dan satu TPS di Kecamatan Melak.

"Kalau di Balikpapan ada satu TPS yakni TPS 31 di Kecamatan Balikpapan Kota," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: